Doa Bharada E Sebelum Eksekusi Brigadir J: Tuhan Kalau Bisa Ubah Pikiran Pak Sambo
Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya mengungkap isi doanya sebelum mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Doa itu dipanjatkan Bharada E agar tuhan membatalkan niat Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.
Hal itu disampaikan Bharada E saat hadir sebagai saksi atas agenda pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengakuan doa itu terungkap berawal dari Bharada E yang telah menyampaikan serangkaian skenario Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Kemudian dilanjutkan Ferdy Sambo yang memberikan arahan untuk isolasi mandiri rombongan Putri Candrawathi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Kemudian Pak FS bertanya senjata Yosua mana, saya bilang di mobilnya bapak. Nanti kamu turun ke bawah, kau ambil dan bawa ke sini, baru saya izin bapak saya berdiri, dia (Ferdy Sambo), 'Wei chad, kalau ada yang nanya bilang mau isolasi," kata Bharada E saat sidang.
Kemudian Bharada E sempat kembali mengambil kotak makan dan mengamankan senjata HS-19 milik Brigadir J dengan kembali ke rumah pribadi di Saguling. Setelah itu, barulah mereka bersiap untuk berangkat ke rumah dinas kompleks perumahan Polri, Duren Tiga.
"Di lantai 3 ada pintu yang cuma bisa dibuka dari dalam karena ada kodenya. Kemudian saya izin bapak, izin bapak, enggak lama dia (Ferdy Sambo) buka pintu. Saya buka tas saya kasih senjata HS itu, izin bapak. Terus katanya 'Sudah kamu turun saja'. Saya turun saja," tuturnya.
Saat itu, Bharada E sambil bergetar mengaku sudah tidak fokus lagi. Karena dia akan melakukan eksekusi kepada rekan ajudannya, tak lain seniornya Brigadir J.
"Padahal itu pikiran saya, saya mau makan. Tapi sudah tidak fokus lagi, pikiran saya sudah kacau, rencana mau makan, tidak jadi makan," ucap Bharada E.
Karena pikiran yang sudah kacau dan penuh tekanan, Bharada E mengku sempat ke toilet sejenak untuk memanjatkan doa agar Tuhan mengubah pikiran Ferdy Sambo yang menyuruhnya menembak Brigadir Yosua .
"Turun, saya ke toilet, saya masuk ke toilet dan berdoa, 'Tuhan, kalau bisa Tuhan ubah pikiran Pak Sambo. Ubah pikirannya ya Tuhan biar tidak jadi," ucap Bharada E sambil terisak.
Bharada E mengaku takut dan tidak bisa cerita ke siapapun atas perintah dari Bosnya Mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Sehingga ia hanya bisa mengadu dan berdoa kepada Tuhan
"Karena saya takut, saya enggak tahu mau cerita ke siapa lagi'. Saya berdoa, saya keluar," tandas Bharada E.
Bharada E ke Toilet
Sebelumnya, ternyata memang Bharada E sempat izin ke toilet untuk berdoa setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo menembak Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat ketika masih berada di rumah pribadi mantan kadiv propam polri itu, Jalan Saguling Jakarta Selatan.
Pengakuan tersebut didapat Kuasa Hukum, Ronny Talapessy atas pengakuan kliennya. Momen itu, kata Ronny, usai Bharada E dipanggil ke lantai tiga rumah oleh Bripka Ricky Rizal untuk menghadap kepada Ferdy Sambo.
"Jadi begini bang, klien saya dipanggil ke lantai 3 oleh RR itu yang terakhir. Kemudian disuruh menembak, klien saya turun ke bawah sempat ke toilet berdoa," ucap Ronny saat dihubungi dikutip Kamis (8/9).
Menurut Ronny, pengakuan Bharada E yang izin ke toilet untuk berdoa sejenak usai mendengar perintah menembak Brigadir J yang merupakan seniornya menggambarkan rasa resahnya sebelum berangkat ke rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.
"Waktu ke bawah klein saya lihat sudah persiapan jalan ke duren tiga. Iya (resah) sempat berdoa," terangnya.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKabar terakhir, Koptu HB sudah diperiksa. Tetapi hingga kini status hukum terhadapnya masih mengambang.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya